Legalyn.id – Jika bisnis Anda saat ini berdomisili di Kota Bekasi dan Anda berencana untuk mendirikan CV sebagai wadah untuk melegalkan bisnis Anda tersebut, maka Anda sudah berada di tempat yang tepat.

PT. Legalyn Bisnis Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan layanan jasa pendirian CV baik untuk wilayah Bekasi ataupun wilayah lainnya di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai badan usaha berbentuk CV, yuk simak artikel ini sampai selesai.

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) atau lebih dikenal dengan singkatan CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia selain PT.

Meskipun banyak pengusaha yang lebih memilih PT sebagai badan usahanya, namun tidak sedikit pula yang lebih menyukai CV. Hal ini karena ada beberapa keuntungan mendirikan CV yang tidak dimiliki oleh PT.

Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, namun diakui secara sah dan resmi oleh negara dan memiliki payung hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Karena bentuknya adalah persekutuan modal terbatas, Persekutuan Komanditer (CV) terdiri dari minimal 1 (satu) sekutu komplementer (sekutu aktif) dan 1 (satu) sekutu komanditer (sekutu pasif).

Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya bisnis perusahaan. Tanggung jawab seorang sekutu aktif bersifat tanpa batas, yang artinya jika perusahaan mengalami kerugian maka sekutu aktif harus menanggung segala kerugian tersebut bahkan jika harus menggunakan seluruh kekayaan pribadinya.

Lain halnya dengan sekutu komanditer atau sekutu pasif. Sekutu pasif adalah mereka yang menanamkan modalnya pada perusahaan namun tidak memiliki wewenang untuk ikut serta dalam mengelola maupun mengambil keputusan di dalam CV. Tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang dia setorkan.

Lalu, Apa Keuntungan Pendirian CV Dibandingkan PT?

Seperti yang telah dibahas tadi, meskipun PT juga populer namun ada beberapa poin yang menjadi kelebihan CV dibandingkan dengan PT.

Yuk, kita simak.

1. Tidak Ada Persyaratan Modal Awal Minimum

Jika pada PT disyaratkan besarnya modal disetor minimum adalah Rp.50.000.000, di CV tidak ada ketentuan tersebut. Para sekutu bisa menyetorkan modalnya sesuai kesepakatan, dan bentuknya pun tidak hanya berupa uang. Bisa juga berupa barang dan/atau keahlian, selama barang dan keahlian tersebut bisa dinilai dengan uang.

2. Proses Pendirian CV Jauh Lebih Mudah

Karena bukan sebagai badan hukum, prosedur pendirian CV juga lebih mudah dibandingkan dengan mendirikan PT. Persyaratan yang dibutuhkan pun lebih sedikit. Hal ini menjadikan proses pendirian CV bisa lebih cepat daripada PT.

3. Ketentuan Perpajakan CV Yang Sederhana

Berbeda dengan PT, di CV sistem pajak yang dikenakan sangat mudah dan sederhana.

Di CV, pajak hanya dikenakan satu kali yaitu pajak atas laba perusahaan dan dikenakan pada akhir tahun. Bagian laba yang diterima oleh para pemilik tidak lagi dikenai pajak karena bukan merupakan objek PPh.

4. Manajemen Yang Lebih Baik

Karena yang berhak menjalankan dan mengelola jalannya perusahaan hanya sekutu aktif, maka manajemen perusahaan pun bisa lebih baik.

Biasanya yang ditunjuk sebagai sekutu aktif adalah orang yang memang memiliki keahlian di bidang usaha perusahaan, sehingga cenderung lebih mampu untuk mengatasi berbagai tantangan yang timbul di dalam menjalankan kegiatan usaha.

Di CV, proses pengambilan keputusan pun bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham seperti halnya pada PT sehingga pada saat dibutuhkan pengambilan keputusan besar dan eksekusi secara cepat, CV bisa langsung melakukannya.

Demikian juga jika pemilik ingin melakukan perubahan Akta. Hal ini bisa langsung dilakukan tanpa perlu melakukan rapat pengurus.

5. Biaya Pendirian CV Yang Lebih Murah

Keuntungan pendirian CV yang terakhir adalah dari segi biaya pendirian yang amat terjangkau.

Bayangkan saja, harga layanan jasa pendirian CV di Kota Bekasi dan sekitarnya yang ditawarkan oleh tim Legalyn Indonesia hanya sekitar Rp. 1 jutaan. Kapan lagi Anda bisa mendirikan perusahaan dengan biaya semurah itu?

Bagi Anda yang ingin mendirikan CV dan tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara mendirikan CV beserta persyaratannya, teruskan membaca artikel ini.

Prosedur & Tahapan Cara Mendirikan CV Beserta Persyaratannya [2021]

Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses pembuatan CV. Jika ingin menghemat waktu dan tenaga, Anda bisa menggunakan jasa pendirian CV seperti Legalyn untuk membantu proses pengurusan izin usaha hingga selesai.

Persyaratan Umum:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh pendiri.
  2. Fotokopi NPWP seluruh pendiri.
  3. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kantor atau bukti kepemilikan jika tempat usaha tersebut adalah milik sendiri.
  4. Fotokopi tanda terima pajak.
  5. Surat keterangan domisili yang bisa diperoleh dari pengelola gedung (jika perusahaan berlokasi di gedung perkantoran), atau jika berlokasi di daerah pemukiman Anda bisa memperolehnya dari RT/RW setempat (khusus luar Jakarta).
  6. Foto kantor dan gedung tampak luar dan dalam.

Persyaratan Khusus:

  1. Terdiri dari 2 orang, masing-masing akan berperan sebagai sekutu aktif dan pasif.
  2. Harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  3. Kepemilikan bisnis sepenuhnya dimiliki oleh WNI. WNA tidak diperbolehkan terlibat dalam CV.
  4. Akta Notaris berbahasa Indonesia.

Prosedur & Tahapan Pendirian CV Tahun 2021 [Terbaru]

  1. Menentukan 2 (dua) orang yang akan menjadi pendiri CV
  2. Pendaftaran nama CV ke Kemenkumham RI
  3. Penandatanganan Akta Pendirian CV di hadapan Notaris
  4. Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  5. Pengajuan permohonan NPWP
  6. Pengajuan Nomor Induk Berusaha melalui Online Single Submission (OSS)
  7. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial

Jasa Pendirian CV di Bekasi Yang Mudah, Murah dan Cepat

Jika Anda sudah siap untuk mendirikan CV, silahkan hubungi tim Legalyn di nomor WhatsApp 0811-133-1213. Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu jika ada yang ingin Anda tanyakan.

Di bawah ini adalah daftar harga paket layanan pembuatan CV lengkap dengan pengesahan Kemenkumham RI, yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.

Ada 3 (tiga) paket yang ditawarkan yaitu:

  1. CV Basic, dengan harga Rp.1.500.000

Dokumen yang didapat:

  • Akta Pendirian
  • Pengesahan Menkumham RI
  1. CV + Izin, dengan harga Rp.3.500.000

Dokumen yang didapat:

  • Akta Pendirian
  • Pengesahan Menkumham RI
  • NPWP Perusahaan
  • NIB OSS RBA Terbaru
  • Sertifikat Standar
  • Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
  • Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
  1. CV + Izin + Virtual Office, dengan harga Rp.6.500.000

Dokumen yang didapat:

  • Akta Pendirian
  • Pengesahan Menkumham RI
  • NPWP Perusahaan
  • NIB OSS RBA Terbaru
  • Sertifikat Standar
  • Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
  • Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
  • Virtual Office Basic Plan selama 1 Tahun di Legalyn Center

Sudah menemukan paket yang cocok dengan Anda?

Jangan tunda lagi. Segera hubungi Legalyn Indonesia sekarang dan legalkan bisnis Anda demi ketenangan pikiran dan kelancaran bisnis Anda di kemudian hari.

Dengan biaya mulai dari Rp.1.500.000, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus izin usaha dan legalitas perusahaan yang Anda nakhodai.

Seperti yang disampaikan dalam tagline Legalyn, “Start Your Business Properly”. Ayo, mulai bisnis Anda secara resmi dan legal sekarang.

Untuk informasi detail perizinan usaha, silahkan hubungi:

PT. Legalyn Bisnis Indonesia

Telp: 021-22321146

WhatsApp: 0811-133-1213

Email: [email protected]

Official Website: www.Legalyn.id