Mendirikan CV tidak jauh beda dengan PT, prosedur dan syarat yang diperlukan sama dengan apa yang di perlukan dalam mendirikan PT. Hanya saja dalam mendirikan CV tidak perlu modal besar seperti mendirikan PT yang membutuhkan modal besar, maka dari itu jika anda ingin membuka usaha dan ingin memiliki perusahaan sendiri dengan modal kecil. Mendirikan CV adalah yang tetap untuk anda.

Persyaratan Mendirikan CV

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan CV sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Biaya nya sendiri dalam mendirikan CV lebih murah daripada mendirikan PT, dan waktu pembuatan nya juga sama relatif nya dengan PT. Anda mau mendirikan CV dengan cepat dan santai? LEGALYN INDONESIA merupakan perusahaan jasa legalitas bisnis yang terpercaya dan sudah di kenal dikalangan pengusaha, minat?, hubungi konsultan legal kami di 02122321146 atau 08111331213.

 

Hubungi Whatsapp Kami