Pengurusan PKP Resmi KPP Pratama

Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Keuntungan menjadi PKP :

  • Sistem baik
  • Kerjasama mudah
  • Pola investasi membaik
  • Pengusaha dianggap memiliki sistem yang baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak
  • Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar
  • Pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan transaksi ke bendaharawan pemerintah
  • Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat
  • Membantu Indonesia ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal

 

| Ruang lingkup pengerjaan, meliputi :

  • Konsultasi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pengukuhan PKP
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  • Sertifikat Elektronik e-Faktur

GARANSI UANG KEMBALI 100%

Hubungi Whatsapp Kami